Majelis Hakim Tegur Ahok Saat Sidang Karena Komentari Putusan



Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali di gelar di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dikutip dari inspiradata, ketika Majelis Hakim tengah membacakan putusan, Ahok sempat berkomentar. Tindakan itu berujung teguran dari Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.

“Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari,” ujar Dwiarso.

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan, pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima.


Kedua, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana.

Ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis,” kata Dwiarso.

“Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah dia[wajibbaca]
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Majelis Hakim Tegur Ahok Saat Sidang Karena Komentari Putusan"

Posting Komentar