47 Tentara Dipecat karena Pakai Narkoba dan Lari dari Kesatuan



MEDAN-Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan memecat 47 orang anggotanya yang terlibat narkoba dan lari dari kesatuan (desersi).

Pasukan yang dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) ini telah menjalani sidang di mahkamah militer (Mahmil).

"Dari 47 orang yang dinyatakan PDTH, 36 orang diantaranya melakukan tindak pidana desersi.

Sementara 11 orang lainnya melakukan tindak penyalahgunaan psikotropika," kata Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang usai upacara PDTH di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11/2016).
Menurut Tiopan, sanksi berat disiplin ini diberikan agar pasukan tidak main-main menjalankan tugas.
Ia mengatakan, siapapun yang terlibat narkoba pasti akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Mereka yang terlibat narkoba ini tidak ada yang pengedar. Mereka pengguna. Mereka ikut-ikutan saja, sehingga tidak mengerti dan menjadi pengguna narkoba," kata jendral bintang satu ini.

Saat upacara PDTH berlangsung, seorang prajurit yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Praka Agus Alosius Purba dihadirkan.

Prajurit yang sebelumnya bertugas di Yonif 122/TS Brigif 7/RR ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Polisi Militer.

Saat diturunkan dari mobil tahanan, Agus yang masih mengenakan seragam dinas diborgol. Ia kemudian digiring ke tengah lapangan untuk menjalani proses pencopotan seragam dan baret.

Ketika upacara pencopotan seragam dilaksanakan, Agus yang dikawal dua petugas Polisi Militer hanya terdiam.
Sesekali, tampak menundukkan kepalanya di hadapan ratusan prajurit TNI yang ikut dalam upacara.
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "47 Tentara Dipecat karena Pakai Narkoba dan Lari dari Kesatuan"

Posting Komentar