Napi Kasus Pencabulan Anak Ini Nekat Kawini Kekasihnya Meskipun di Penjara

Arief Fakhrul Thias (21), seorang tahanan di Kepolisian Sektor Bojonggede, melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dicintainya, Dea Sarah Firdaus (22).

Upacara sakral yang berlangsung sekian menit itu dilakukan kedua mempelai di dalam tahanan Polsek Bojonggede dengan pengawalan pihak kepolisian, Selasa (25/4/2017).



Napi Kasus Pencabulan Anak Ini Nekat Kawini Kekasihnya Meskipun di Penjara
Meski ijab kabul hanya sebentar, namun bagi Arief dan Dhea, itu adalah momen paling bahagia dalam kehidupan keduanya.

Dengan berlinang air mata, kedua mempelai mengucapkan janji suci untuk hidup semati disaksikan oleh orangtua kedua belah pihak dan penghulu.

Arief pun menyerahkan mas kawin kepada istrinya berupa seperangkat alat shalat.
Arief adalah tahanan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia mendekam di balik sel pada awal April lalu. Kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh aparat Polsek Bojonggede.

Dia mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya itu. Dia menuturkan, dirinya akan memperbaiki diri setelah bebas nanti dan hidup bersama sang istri meski harus mengontrak.
"Nyesel kaya gini mas, saya mau tobat. Kalau udah bebas, saya mau kerja dan ngurus keluarga," kata Arief, saat ditemui di Polsek Bojonggede, Rabu (26/4/2017).

Arief bercerita, rencana pernikahan itu sudah dipersiapkannya jauh-jauh hari sebelum kasus tersebut menjerat dirinya.

Dia mengatakan, sudah menjalin asmara selama tujuh bulan.

Untuk menjalankan niatnya itu, Arief kemudian bekerja sebagai nelayan di daerah Kalimantan.
Ia mengumpulkan uang dari hasil jerih payahnya itu agar bisa secepatnya menikah.

Namun tak disangka, tiga hari sepulangnya dari Kalimantan, ia bertemu dengan seorang wanita, yang merupakan korban persetubuhan itu.

Di hari itu, dia dan korban berbincang berduaan dan terjadilah tindakan asusila tersebut.
Tak terima atas perlakuan itu, keluarga korban pun melapor kepada pihak kepolisian. Arief pun ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Sudah 24 hari saya di sini (penjara). Waktu kemarin nikah, istri bilang jaga diri dan kesehatan. Enggak usah mikirin saya (istri)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pernikahan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga dari pelaku meminta izin.
Menurut Ade, memang tidak ada larangan bagi seorang tahanan untuk menikah, meskipun di dalam penjara.

"Boleh tahanan nikah, asalkan tidak mengganggu proses penyidikan. Nikahnya juga kan hanya sebentar, dilakukan pas jam besuk tahanan," tutur Ade.

Pernikahan itu, lanjut dia, memang sudah direncanakan sebelum pelaku melakukan perbuatannya tersebut.

"Kasusnya persetubuhan di bawah umur. Diancam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun," tuturnya.
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Napi Kasus Pencabulan Anak Ini Nekat Kawini Kekasihnya Meskipun di Penjara"

Posting Komentar