Menurut majelis hakim, Budiansyah terbukti telah perkosa dan membunuh balita berusia 2 tahun 2 bulan tersebut, seperti putusannya yang dibacakan pada kamis (19/1). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari liputan6, "Putusan hukuman majelis lebih tinggi, jadi tidak perlu mengajukan banding," kata Siswatiningsih, Jumat (20/1/2017).
⠀
Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, Budiansyah sempat tidak mengakui perbuatannya."Dia juga berbelit menjawabnya, berputar-putar. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Itu poin memberatkan," dia menuturkan.
Terdakwah juga secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, kini dirinya divonis hukuman mati. Sementara itu, Yuli, saudara korban, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Budiansyah.
⠀
"Kami sekeluarga merasa puas karena sesuai dengan perbuatannya yang keji," Yuli mengungkapkan.
Budiansyah ditangkap Kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/05, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Selasa, 10 Maret 2016. Dia ditangkap sehari setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap LN (2,2), tetangganya sendiri.
Sebelum dibunuh dengan cara dibekap, LN diperkosa terlebih dahulu sebanyak dua kali. Setelah tewas, korban disimpan dalam lemari dengan ditutupi menggunakan kain selimut. Semoga dengan adanya hukuman mati seperti ini, tidak ada lagi korban serupa.
[wb]
loading...
Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini Cinema313
BACA Berita Terkait :
Usai Hina Habib Rizieq, Uus Resmi Dipecat dari INBOX dan OVJ
Akibat ulahnya yang telah menghina Imam Besar FPI, Habib Rizieq, kini Uus komika mendapatkan serangan dari berbagai pihak. Bahkan … Read More...
Tanggapi Kicauan SBY, Jokowi: Tidak Perlu Banyak Keluhan Menurut Saya
JAKARTA - Menanggapi kicauan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Presiden Joko Widodo menegaskan negara saat ini masih terus memerangi marakn… Read More...
Habib Rizieq Menantang Kepolisian : Saya Tidak Akan Mundur
Salah satu kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah dugaan penghasutan logo yang dianggapnya lambang "palu arit" di pecahan uang rupiah 1… Read More...
Akun Dengan Foto Pria Berseragam Polisi Hina Orang Papua
Sebuah akun instagram bernama lambeturah, mengupload screenhot percakapan antara pemilik akun, dengan foto pria berseragram polisi dan s… Read More...
Suami Di Bantu Warga Ikat Dan Telanjangi Istrinya Di Pohon
Seorang wanita dan kekasihnya di telanjangi dan diikat di atas pohon karena mereka ketahuan oleh suami si wanita telah berselingkuh di b… Read More...
Nama Jokowi Muncul, Polisi Anggap Gak Perlu Periksa Jokowi soal Dana Hibah Kwarda Pramuka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menilai bahwa penyidik tidak perlu meminta keterangan Presiden J… Read More...
Pembunuh dan Pemerkosa Balita di Bogor, Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Menurut majelis hakim, Budiansyah terbukti telah perkosa dan membunuh balita berusia 2 tahun 2 bulan tersebut, seperti putusannya yang d… Read More...
Waspada, "Broadcast" Ajakan Gabung ke BBM Channel
Tidak dipungkiri, saat ini aplikasi chat Blackberry Massanger (BBM) banyak digunakan oleh warga Indonesia. Namun, baru-baru ini pengguna… Read More...
Kesal Istri Tidak Hamil, Suami Tusuk Kemaluan Istrinya Dengan Gunting Saat Berhubungan Intim.
Seorang wanita tewas mengenaskan setelah suaminya menusuk kemaluan
korban dengan gunting sepanjang 32 centimeter sebagai hukuman sang ist… Read More...
Heboh, Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas pas Jam Pelajaran
Video siswi melahirkan di kelas menjadi viral belakangan ini. Suasanan di dalam kelas menjadi sangat riuh kala gadis ini berteriak. Dia m… Read More...
0 Response to "Pembunuh dan Pemerkosa Balita di Bogor, Akhirnya Divonis Hukuman Mati"
Posting Komentar