Pria Ini Divonis Hukuman Mati Akibat Ujaran Kebencian, Hina Nabi Muhammad di Facebook

Pria Ini Divonis Hukuman Mati Akibat Ujaran Kebencian, Hina Nabi Muhammad di Facebook
Gara-gara postingan pribadinya di Facebook dianggap menghina Nabi Muhammad pria ini divonis hukuman mati.

Seorang pria Pakistan telah dijatuhi hukuman mati karena membuat komentar menghina Nabi Muhammad yang dikirim secara online melalui akunnya.

Sebuah pengadilan anti-terorisme telah menghukum Taimoor Raza, 30, untuk dieksekusi setelah terbukti bersalah karena melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Ini merupakan kali pertama kalinya seseorang telah divonis hukuman mati karena menghujat di media sosial dan mengikuti tindakan keras oleh pemerintah rezim Perdana Menteri Nawaz Sharif.

Ujaran kebencian saat ini menjadi topik yang sangat sensitif di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, di mana menghina Nabi Muhammad merupakan kejahatan berat dimana puluhan orang menghadapi kematian.

Di bawah undang-undang Pakistan yang keras, siapapun yang dituduh menghina Tuhan, Islam atau kepribadian religius lainnya dapat dihukum mati.

Pakistan tahun lalu menahan 15 orang, 10 Muslim dan lima non-Muslim, dengan tuduhan penghujatan, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan oleh kelompok hak asasi manusia Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan.

Negara ini tidak pernah mengeksekusi siapapun yang dihukum karena penghujatan, namun tuduhan tersebut hanya cukup untuk memicu kekerasan massa atau hukuman mati di negara yang sangat konservatif.

Kelompok yang benar mengatakan hukum penghinaan yang keras sering digunakan untuk menyelesaikan nilai pribadi.

Shafiq Qureshi, jaksa penuntut umum di Bahawalpur, sekitar 300 mil (500km) selatan ibukota provinsi Lahore, mengatakan Raza divonis bersalah karena diduga membuat komentar yang menghina terhadap Nabi Muhammad, istri dan sahabatnya.

"Pengadilan anti terorisme di Bahawalpur telah memberinya hukuman mati," kata Qureshi.
"Ini adalah hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial."

Sangat jarang sebuah pengadilan kontra-terorisme mendengar kasus penghujatan, namun pengadilan Raza termasuk dalam kategori ini karena lembaran tuduhannya mencakup pelanggaran anti-terorisme yang terkait dengan pidato kebencian.

Qureshi mengatakan bahwa Raza ditangkap setelah memainkan materi penghinaan yang menghujat dan membenci yang diambil melalui ponselnya di sebuah pemberhentian bus di Bahawalpur.

Di sanalah petugas kontra-terorisme menangkapnya dan menyita teleponnya.

Materi yang diperoleh dari telepon menyebabkan keyakinan kala Raza merupakan pelakunya.
"Pengadilan dilakukan di penjara Bahawapur dengan keamanan yang ketat," kata Qureshi.

Qureshi menambahkan bahwa Raza adalah anggota komunitas minoritas Syiah dan di pengadilan dia dituduh menyebarkan 'pidato kebencian' terhadap sekte Deobani, merupakan menganut aliran Islam Sunni yang ketat.

Hubungan antara Syiah dan mayoritas komunitas Sunni berkobar di Pakistan, dengan beberapa kelompok ekstrimis Sunni seperti Lashkhar-e-Janghvi mencoba mengeksploitasi ketegangan sektarian.

Beberapa insiden kekerasan lainnya yang terkait dengan tuduhan penghujatan telah membuat kelompok dan aktivis HAM merasa takut dalam beberapa bulan terakhir.

Polisi saat ini sedang menyelidiki lebih dari 20 siswa dan beberapa anggota fakultas sehubungan dengan pembunuhan Mashal Khan, seorang siswa yang dipukuli sampai mati pada bulan April setelah debat tentang agama - sebuah serangan yang mengejutkan negara tersebut.

Sejak itu, parlemen telah membahas pengamanan terhadap undang-undang ujaran kebencian.

Sebuah langkah yang dipandang sebagai terobosan di Pakistan di mana para pemimpin politik telah terbunuh karena mendiskusikan perubahan.

Karena keyakinan penghujatan Raza berada di bawah pengadilan anti-terorisme, membuatnya diperkenankan untuk mengajukan banding atas hukumannya di Pengadilan Tinggi dan kemudian di Mahkamah Agung.

Setidaknya ada 67 pembunuhan atas tuduhan yang belum terbukti sejak tahun 1990, menurut data dari pusat penelitian dan catatan independen.
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pria Ini Divonis Hukuman Mati Akibat Ujaran Kebencian, Hina Nabi Muhammad di Facebook"

Posting Komentar