Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sebut-Sebut Al Maidah di Bukunya

Sidang vonis Ahok.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis kasus dugaan penodaan agama di Kompleks Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/5/2017).
Ahok sendiri dovonis bersalah melanggar Pasal 156a KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim yang dibacakan adalah mengenai buku yang ditulis Ahok dengan judul "Merubah Indonesia". Dalam buku itu, Ahok juga menyebut-nyebut Sural Al Maidah.
"Menimbang bahwa dari bukti buku dengan judul 'Merubah Indonesia' yang ditulis oleh terdakwa pada tahun 2008 pada halaman 40 di bawah subjudul 'Berlindung di Bawah Ayat Suci', juga pernah menyebut Surat Al Maidah dengan mengatakan, dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam mereka menggunakan surat Al Maidah 51," demikian dibaca hakim I Wayan Wirjana.
Ahok sendiri terjerat kasus penodaan agama usai menyebut jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ucapannya itu dituding sebagai tindakan penodaan agama oleh sejumlah pihak.
(okezone)
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sebut-Sebut Al Maidah di Bukunya"

Posting Komentar