HEBAT!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA???


Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada kebijakan pemerintah yg memberi remisi untuk koruptor. Oleh karena itu lembaga‎ antikorupsi itu bakal mempersiapkan tuntutan pidana hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi


Wakil Ketua ‎Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus-terusan diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia) tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Adapun jumlah narapidana masalah korupsi yg merasakan remisi sejumlah 428 orang.

Dua salah satunya, ‎terpidana tujuh thn penjara masalah suap pengurusan biaya proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bln). Selanjutnya, terpidana 30 th masalah dugaan suap pajak & tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Masalah Nazaruddin diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Basaria, utk menghadapi pemberian atau obral remisi untuk koruptor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi berencena menerapkan tuntutan pidana mati. " Bila syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).
sans-serif; font-size: 14px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; transition: all 0.17s ease; vertical-align: baseline;"> Prasyarat yg dimaksud Basari berkaitan pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 31 Th 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 sehubungan aksi memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi jadi menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.


Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam tentang tindak pidana korupsi sama dengan dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan. "

Pada keterangan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yg disebut dgn keadaan tertentu dalam keputusan itu dimaksudkan yang disebut pemberatan tersangka tipikor bila korupsinya dikerjakan dgn empat syarat.
1. ketika negara dalam kondisi bahaya sesuai dgn UU yg berlaku.
2. pada saat berjalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (aksi korupsi dilakukan berkali-kali).
4. atau pada sewaktu negara dalam kondisi krisis ekonomi & moneter.

Basaria membetulkan, pidana mati & prasyarat diterapkannya sudah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi miliki argumen krusial mendorong hukuman pidana mati & bisa memakainya sewaktu lakukan penuntutan di pengadilan.

" Sekurang-kurangnya (orang) memikirkan 2 x jikalau ingin korupsi, " tandasnya.

Di ketahui, Nazaruddin diawal awalnya juga sudah mendapat remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar mendapat 2 x remisi dgn keseluruhnya tiga bln.

Berkaitan bersama perkara yg diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yaitu terpidana enam th masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HEBAT!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA???"

Posting Komentar