Massa Aksi 212 Akan Duduki DPR sampai Tiga Hari, Ahok Harus Berhenti Jadi Gubernur


JAKARTA – Ketua Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang juga koordinator lapangan “Aksi 212” jilid 2, Usamah Hisyam meminta kelima pimpinan DPR RI untuk menemui massa pendemo ataupun perwakilannya, besok (Selasa, 21/2).

Diharapkan melalui pimpinan DPR, aspirasi aksi 212 bisa disampaikan langsung ke Presiden Jokowi.

“Aspirasi pertama copot Gubernur DKI terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, stop kriminalisasi ulama, stop penahanan mahasiswa dan penjarakan penista agama,” papar Usamah saat berdialog dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).


Pihaknya juga mendukung langkah DPR menggunakan hak angket Ahok Gate untuk mempertanyakan status aktif calon petahanan gubernur Jakarta itu ke Presiden Jokowi. Apalagi itu melanggar UU Pemda mengingat status Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama.

“Presiden telah melanggar. Bisa dilihat Gubernur Aceh Abdullah Puteh dinyatakan terdakwa berhenti, kedua Gubernur Sumut Gatot, lalu di Gubernur Banten Ratu Atut dan Gubernur Kalimantan Suwarna. Saat itu diputus tanpa, perdebatan dengan Mendagri sudah tidak perlu lagi! Apalagi ma tidak mau mengeluarkan fatwa,” urainya sembari mengaku sudah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Bila Presiden Jokowi tetap enggan menanggapi tuntutan umat Islam dari berbagai daerah, ia khawatir bisa menimbulkan kerawanan.

“Ini aspirasi, bukan keinginan Usamah Hisyam. Kalau didengar keinginan para korlap dari 250 korlap dari 250 organisasi, mereka menginginkan menginap tiga hari tiga malam di DPR,” bebernya.

(ps)
loading...

Hobi Nonton Bioskop Drama Korea dan Genre Lainya Cek Disini
Cinema313

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Massa Aksi 212 Akan Duduki DPR sampai Tiga Hari, Ahok Harus Berhenti Jadi Gubernur"

Posting Komentar